"(AA ditangkap) dengan barang bukti 8 kilogram sabu. Sekarang ditangani penegakan hukum antinarkotika di Filipina," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Asep menuturkan AA ditangkap di Bandara Manila, Filipina pada Senin (7/10), tepatnya pukul 01.00 waktu Filipina. Saat ditangkap, dia hanya seorang diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menuturkan komunikasi terkait penangkapan AA juga bisa dilakukan Polri lewat kerja sama police to police (P to P). Kerja sama yang dimaksud, tambah Asep, adalah untuk menelusuri jaringan AA di Indonesia dan Filipina.
"Terkait kerja sama P to P, akan bertukar informasi apakah jaringan itu, apakah ada kaitan dengan jaringan di Indonesia," ucap Asep.
Simak video "WNI Selundupkan Narkoba Senilai Rp 14 M ke Filipina" :
(aud/rvk)