Renovasi Rumah Dinas Anies Rp 2,4 M Tak Pakai Lift

Renovasi Rumah Dinas Anies Rp 2,4 M Tak Pakai Lift

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 15:55 WIB
Foto: Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) menyebut usulan anggaran renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rp 2,42 miliar tanpa pembangunan lift. Anggaran paling besar terletak pada pembelian atap kayu jati.

"Nggak lah. Nggak ada (lift). Komponen atap, atap memang paling mahal. Rangka atap paling kita perbaiki," ucap Kepala DCKTRP, Heru Hermawanto saat dihubungi, Selasa (7/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta merupakan cagar budaya. Sehingga, perubahan atap rumah pun harus sesuai dengan aslinya atau mendekati.

"Kalau saran dari tim pemugaran, mendekati kayu aslinya, jati. memang nggak kira-kira mahalnya," kata Heru.

Anggaran untuk penyediaan atap kayu jati disebut ratusan juta. Bagian itu dinilai paling mahal di antara pos anggaran lainnya.



"Kalau yang lain hanya sebagian kecil. Item (renovasi) banyak. Paling besar di atap hampir berapa ratus (juta) lah. Atap di situ macam-macam, mulai dari rangka, balok, reng, kemudian dilapisi alumunium foil," kata Heru.



Pengadaan lift untuk rumah dinas gubernur berpolemik pada tahun 2018. Biaya rehabilitasi yang diusulkan dalam APBD 2018 saat itu sebesar Rp 2,43 miliar. Anggaran itu ada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Namun akhirnya, Anies membatalkan renovasi rumah dinas. Pada APBD 2019, tidak tercantum anggaran untuk renovasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta.

"Lah, kemarin anggaran nggak jadi. nggak kita buatkan. Anggaran (renovasi) kan akhirnya nggak terpakai. Tertunda dua kali ya," ucap Heru.



Diketahui, DCKTRP DKI Jakarta merencanakan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Anggaran yang diusulkan Rp 2,422 miliar.

Usulan anggaran tersebut dilihat dari draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang didapat detikcom. Plafon anggaran sementara yang diusulkan Rp 2,422 miliar.

Halaman 2 dari 2
(aik/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads