"Benar kita mengamankan DS dalam kasus Karhutla kemarin malam. Hanya saja mengingat usianya sudah 75 tahun, kita tidak melakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin kepada detikcom, Selasa (8/10/2019).
Proses hukum terhadap kakek DS ditegaskan Awaluddin tetap berjalan. Penyidik melakukan pemberkasan untuk pelimpahan kasus ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Tangkap 30 Pelaku Karhutla di Sumsel |
"Memang tersangka tidak kita lakukan penahanan. Namun proses hukumnya tetap kita lanjutkan," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, DS sambung Awaluddin mengaku sengaja membuka perkebunan nanas dengan cara membakar lahan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Ketika membuka lahan untuk kebun nanas dengan cara membakar, api merembet ke mana-mana," kata Awaluddin.
Hingga hari ini, tim Satgas Karhutla masih melakukan pemadaman di lokasi. Sebab lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.
"Untuk luasannya kita belum bisa pastikan, karena sampai hari ini tim masih melakkan pendinginan di lokasi yang terbakar," kata Awaluddin.
Di lokasi kebakaran ditemukan tiga ekor ular mati karena terbakar.
Tonton juga video Api Masih Berkobar, Obyek Wisata Kawah Putih Ditutup Sementara:
(cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini