BPSDM Kemendagri Ingatkan Anggota DPRD Awasi Rancangan Perda Soal Anggaran

BPSDM Kemendagri Ingatkan Anggota DPRD Awasi Rancangan Perda Soal Anggaran

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 12:40 WIB
BPSDM Kemendagri Ingatkan Anggota DPRD Awasi Rancangan Perda Soal Anggaran
BPSDM Kemendagri. (Foto: Farih/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaksanakan orientasi pendalaman tugas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi hasil Pileg 2019. Sebanyak 2.207 anggota DPRD dari Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar ikut dalam kegiatan ini.

Kepala BPSDM Teguh Setyabudi mengatakan tujuan kegiatan ini untuk pembekalan peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.

"Saya menyambut baik kegiatan ini karena mempunyai makna penting bagi upaya peningkatan SDM, khusus bagi ibu dan bapak sebagai anggota DPRD yang harus terus dilakukan dan terus berkesinambungan. Kali ini juga sejalan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2020 dengan fokus pada pembangunan SDM dengan tema peningkatan SDM untuk pertumbuhan kualitas," ujar Teguh di Kantor BPSDM Kemendagri, Jl Kompleks TMP Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Teguh menyebut DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, tugas, wewenang dan fungsi DPRD.

"Oleh karena itu, DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.



Teguh mengajak para peserta dari anggota DPRD untuk menekankan fungsi DPRD dalam UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Menurutnya, dalam UUD itu menyebut 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

"Pertama fungsi pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara mengajukan unsur rancangan perda lalu membahasnya bersama pemda untuk disetujui atau tidaknya rapat tersebut. Kedua fungsi anggaran dilakukan dalam bentuk pembahasan, persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan," katanya.



"Ketiga fungsi pengawasan yang ditunjukkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perda provinsi dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan dari BPK RI," sambungnya.

Teguh memandang peran dan fungsi DPRD penting sehingga diperlukan figur anggota DPRD yang kompeten, beriman, memiliki pengetahuan yang luas, memiliki skill yang andal serta berprilaku baik.

"Mudah-mudahan dapat bermanfaat dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads