"Iya ada beberapa yang tidak jelas, tidak lengkap dan tidak sempurna didalam surat dakwaan makanya saya eksepsi mengajukan nota keberatan tidak kesempurnaan," kata pengacara Desrizal, Admajaya Salim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dalam eksepsi jelaskan latar belakang kenapa spontan menyabet hakim dengan ikat pinggang. Tidak ada (terencana), kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang," ujar dia.
Sebelumnya, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.
"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10).
Kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha TW melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.
Desrizal disebut jaksa saat itu sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata tersebut yang dibacakan majelis hakim. Tapi pertimbangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan Desrizal sehingga melepaskan ikat pinggang menyerang Sunarso dan Duta Baskara.
Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm akibat benda tumpul.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini