"Iya ada beberapa yang tidak jelas, tidak lengkap dan tidak sempurna didalam surat dakwaan makanya saya eksepsi mengajukan nota keberatan tidak kesempurnaan," kata pengacara Desrizal, Admajaya Salim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
"Nanti dalam eksepsi jelaskan latar belakang kenapa spontan menyabet hakim dengan ikat pinggang. Tidak ada (terencana), kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang," ujar dia.
Sebelumnya, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.
"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10).