"Ada sepuluh orang napi kita tetapkan tersangka, dua di antaranya adalah pelaku utama. Namun baru delapan orang yang kita tangkap tersangkanya bersama satu orang pelaku utama. Lainnya masih DPO," kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri saat konferensi pers di Mapolres Sigi, Selasa (8/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang masih DPO atas nama Mona dan Maslia. Sementara pelaku utama adalah Mona dan Tenri Sanna," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perannya.
"Untuk pelaku utama dikenakan pasal 187 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegas Wawan. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini