10 Napi Jadi Tersangka Pembakaran Lapas Perempuan di Sigi, 2 Masih DPO

10 Napi Jadi Tersangka Pembakaran Lapas Perempuan di Sigi, 2 Masih DPO

M Qadri - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 11:31 WIB
Sepuluh napi jadi tersangka pembakaran lapas perempuan di Sigi. (Mohammad Qadri/detikcom)
Sigi - Polisi menetapkan sepuluh napi sebagai tersangka kasus pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III-A Palu di Desa Maku, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dari sepuluh tersangka, dua di antaranya masih dalam DPO.

"Ada sepuluh orang napi kita tetapkan tersangka, dua di antaranya adalah pelaku utama. Namun baru delapan orang yang kita tangkap tersangkanya bersama satu orang pelaku utama. Lainnya masih DPO," kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri saat konferensi pers di Mapolres Sigi, Selasa (8/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan menyebutkan delapan napi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Lapas Perempuan itu atas nama Siti Hadija, Tenri Sanna, Atriwenda, Rosnani, Elisda Tamalanga, Ruhena, Farida, dan Dian.

"Dua orang masih DPO atas nama Mona dan Maslia. Sementara pelaku utama adalah Mona dan Tenri Sanna," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perannya.



"Untuk pelaku utama dikenakan pasal 187 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegas Wawan. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads