"Yang bersangkutan RY (Rachmat Yasin) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Bogor Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou, yang juga akan diperiksa sebagai saksi Rachmat.
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
Simak juga video Siapa Dukung Perppu KPK?:
(zap/aan)