KPK Panggil Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tersangka Korupsi dan Gratifikasi

KPK Panggil Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tersangka Korupsi dan Gratifikasi

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 11:04 WIB
Foto: dok.detikcom
Jakarta - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Rachmat dipanggil sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan RY (Rachmat Yasin) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Bogor Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou, yang juga akan diperiksa sebagai saksi Rachmat.
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.


Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.




Simak juga video Siapa Dukung Perppu KPK?:

[Gambas:Video 20detik]



(zap/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads