ILR Sebut 11 Caleg Langgar Pemilu, PAN: Itu Buatan LSM, Bukan Bawaslu

ILR Sebut 11 Caleg Langgar Pemilu, PAN: Itu Buatan LSM, Bukan Bawaslu

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 08:19 WIB
Saleh Daulay (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku belum mempelajari hasil penelitian Indonesian Legal Roundtable (ILR) terkait 11 Caleg partainya yang dinyatakan melanggar Pemilu 2019. PAN menilai partainya telah mengikuti seluruh peraturan pelaksanaan Pemilu.

"Kenapa begitu? Ukurannya apa (melanggar Pemilu)? Dia buat begitu apa ukurannya? Siapa saja yang dipidana? Nggak ada yang dipidana kami. Makanya kita pelajari nggak boleh komentari sembarangan." kata Wasekjen PAN Saleh P Daulay, Senin (7/10/2019) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh mengatakan PAN akan mengumpulkan data pelanggaran pemilu yang dilakukan calegnya. Selanjutnya PAN akan melakukan evaluasi.

"Ini kan LSM yang buat kan, bukan dari Bawaslu segala macam yang buat kan. Yang jelas kalau nanti ada hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran Pemilu dan lain sebagainya itu tentu akan kita evaluasi internal sebagai masukan untuk pelaksanaan pemilu yang lalu. Dan saya yakin PAN termasuk yang lebih sedikit dari pada yang lain," kata dia.


Lebih lanjut, Saleh mempertanyakan metodologi penelitian yang dilakukan oleh ILR terkait calegnya yang melanggar. Saleh meyakini bahwa PAN telah mengikuti seluruh aturan pelaksanaan Pemilu.

"Ya tentu kita akan jadikan evaluasi, tapi liat dulu metodologi melakukan survei seperti apa. Kita akan lihat, saya belum baca, PAN akan mempelajari dulu sebelum memberikan tanggapan. Tetapi menurut PAN, PAN itu sudah mengikuti seluruh aturan pelaksanaan pemilu UU Nomor 7 tahun 2017," tegasnya.



Sebelumnya ILR mengungkap ada 348 kasus pidana pemilu yang divonis di tingkat pengadilan, sedangkan 320 kasus pidana pemilu divonis terbukti melanggar. Versi ILR, paling banyak pelanggaran pemilu dilakukan oleh calon legislator dari Partai Gerindra, PKS, dan PAN.

"Dari 348 kasus yang sudah divonis bersalah tersebut kalau dibandingkan dengan 2014 ada kenaikan signifikan hampir 60 persen, tepatnya 58,3 persen," kata Direktur Eksekutif Indonesian Legal Rountable (ILR), Firmansyah Arifin saat membacakan riset berjudul 'Jerat Pidana Pemilu 2019: Dinamika dan Masalahnya' di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Sementara itu, pelaku pidana pemilu paling banyak dilakukan oleh caleg, warga, timses atau pendukung, kepala desa, petugas PPK, KPPS, ASN. Sedangkan caleg yang paling banyak divonis bersalah yakni caleg Partai Gerindra 19 kasus, caleg PKS 12 kasus, caleg PAN 11 kasus, caleg Perindo 9 kasus, caleg NasDem 5 kasus, caleg PDIP 5 kasus, caleg Demokrat 5 kasus, dan lainnya.

"Kemudian dari caleg kita identifikasi lagi caleg yang 86 itu paling banyak siapa. Ini kita temukan berdasarkan proses pengadilan bukan karena 01-02, tapi ini bukti dari pengadilan, vonis pengadilan. Paling banyak itu dari caleg Gerindra ada 19 kasus vonis yang bersalah, yang kedua PKS, yang ketiga PAN, selebihnya merata," kata Firman.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads