"Contempt of court itu kan pasalnya memang sejak dulu sudah ada di KUHP kita. Jadi ya kita ikuti prosesnya dan kemungkinan KY pun akan turun melalukan pemantauan di sidang. Mulai besok dan seterusnya," ujar komisioner KY, Sukma Violetta, di kantor ILR, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Besok, Selasa (8/10), PN Jakpus akan menggelar sidang perdana Desrizal. KY meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Desrizal tetap mematuhi kode etik hakim.
"Saya harapkan juga hakim yang menangani kasus ini tetap pada konteksnya sesuai kode etik hakim yakni hakim bersikap adil. Sebab, karena korban adalah sesama hakim jangan sampai di luar konteks. Ada ketentuan yang mengikat kode etik setiap hakim," kata Sukma.
Dia menyebut awalnya hakim yang menjadi korban dalam kasus tersebut sudah melaporkan ke KY. Namun karena kasus tersebut merupakan tindak pidana, maka laporannya tetap diproses di kepolisian.
"Para hakim adalah profesi yang mulia dan di dalam sidang hakimlah yang memimpin persidangan itu. Di seluruh dunia, jadi dalam persidangan itu selalu ada ketentuan bahwa yang hadir dalam persidangan itu harus menghargai hakim dan tidak melakukan perbuatan yang tidak merendahkan hakim," ujarnya.
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.
Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah menganiaya hakim yang sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus. Desrizal menyerang hakim menggunakan ikat pinggangnya.
Simak video "Hamdan Zoelva Jelaskan Kasus Pemukulan Hakim oleh Desrizal":
[Gambas:Video 20detik] (yld/fdn)