"Selama parameter tidak jelas, kita tidak setuju," kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor ILR, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diatur parameternya apakah memang bisa dilakukan atau tidak. Apa contoh tidak boleh ini, tidak boleh ini, tidak boleh ini. Dokumennya misalnya surat kelakuan baik. Itu kan jelas parameternya. Kalau zina, dokumennya apa? Pengakuan orang? Kalau ada putusan di pengadilan, ada dokumen SKCK, silakan. Bukan dokumen yang lain," kata Bagja.
"Kalau ada yang tobat gimana? Saya nggak mau mabok lagi ah. Itu gimana? Apakah semua orang nggak mau seperti itu? Wong mantan narapidana aja bisa nyalon. Saya bilang ke teman-teman KPU, tolong buat parameter yang jelas," sambungnya.
Ia meminta KPU merinci definisi pasal yang akan diatur secara rinci untuk memudahkan aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum. Dia mencontohkan, tiap caleg yang tak setuju nantinya dapat membuat aduan ke Bawaslu. Oleh karena itu, harus ada ukuran yang tepat agar petugas Gakkumdu dapat memproses hukum aduan tersebut dengan cermat.
"Karena biasanya di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) sama KPU. di-TMS-kan, kita proses di Bawaslu. Masuk ke pelanggaran administrasi," kata Bagja.
Diketahui, KPU memasukkan syarat larangan melakukan tindakan tercela dalam rancangan PKPU tentang pencalonan Pilkada 2020. Larangan ini dituangkan dalam Pasal 4 huruf J.
Pada pasal tersebut, KPU menyebutkan bentuk-bentuk tindakan tercela. Tindakan ini meliputi judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina, hingga tindakan asusila.
Halaman 2 dari 2











































