Bawaslu Minta KPU Perjelas Wacana Larang Pemabuk-Pejudi di Pilkada

Bawaslu Minta KPU Perjelas Wacana Larang Pemabuk-Pejudi di Pilkada

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 19:33 WIB
Bawaslu Minta KPU Perjelas Wacana Larang Pemabuk-Pejudi di Pilkada
Ilustrasi gedung Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta - KPU ingin memasukkan larangan pencalonan bagi pemabuk, pejudi, hingga pezina yang diatur dalam rancangan PKPU Pilkada 2020. Bawaslu mengaku tak setuju jika parameternya tidak jelas.

"Selama parameter tidak jelas, kita tidak setuju," kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor ILR, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu meminta KPU merinci pengertian zina, pemabuk, pejudi dalam draft PKPU. Selain itu harus ada ukuran yang jelas misalnya dibuktikan dengan adanya SKCK dari polisi.

"Harus diatur parameternya apakah memang bisa dilakukan atau tidak. Apa contoh tidak boleh ini, tidak boleh ini, tidak boleh ini. Dokumennya misalnya surat kelakuan baik. Itu kan jelas parameternya. Kalau zina, dokumennya apa? Pengakuan orang? Kalau ada putusan di pengadilan, ada dokumen SKCK, silakan. Bukan dokumen yang lain," kata Bagja.



"Kalau ada yang tobat gimana? Saya nggak mau mabok lagi ah. Itu gimana? Apakah semua orang nggak mau seperti itu? Wong mantan narapidana aja bisa nyalon. Saya bilang ke teman-teman KPU, tolong buat parameter yang jelas," sambungnya.



Ia meminta KPU merinci definisi pasal yang akan diatur secara rinci untuk memudahkan aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum. Dia mencontohkan, tiap caleg yang tak setuju nantinya dapat membuat aduan ke Bawaslu. Oleh karena itu, harus ada ukuran yang tepat agar petugas Gakkumdu dapat memproses hukum aduan tersebut dengan cermat.

"Karena biasanya di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) sama KPU. di-TMS-kan, kita proses di Bawaslu. Masuk ke pelanggaran administrasi," kata Bagja.

Diketahui, KPU memasukkan syarat larangan melakukan tindakan tercela dalam rancangan PKPU tentang pencalonan Pilkada 2020. Larangan ini dituangkan dalam Pasal 4 huruf J.

Pada pasal tersebut, KPU menyebutkan bentuk-bentuk tindakan tercela. Tindakan ini meliputi judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina, hingga tindakan asusila.
Halaman 2 dari 2
(yld/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads