"Tujuh tersangka dipindah ke Kaltim, berdasarkan keterangan Kapolda Papua (Irjen Paulus Waterpaw) ini dimaksudkan untuk kebaikan di wilayah Papua," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Asep menuturkan proses hukum 7 terduga dalang kerusuhan, yaitu Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay serta enam rekannya, Buchtar Tabuni, Fery Kombo, Alexsande Gobai, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin, bertujuan mencegah kericuhan saat proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan Irjen Paulus juga telah menyampaikan keputusan ini pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh-tokoh setempat.
Asep mengaku ada permintaan dari keluarga para tersangka agar pemindahan dibatalkan. Namun Polri memprediksi situasi keamanan akan lebih terjamin bila proses peradilan terhadap ketujuh tersangka dilakukan di luar Papua.
"Memang ada harapan dari keluarga minta dikembalikan, tapi kita berikan langkah ini lebih kepada kepentingan umum yang lebih besar," terang Asep.
Ditanya mengenai alasan Kaltim dipilih sebagai tempat ketujuh tersangka ditahan, Asep enggan mengungkapkan secara detail. "Ada pertimbangan sendiri," tutup dia.
Simak juga video "Gelombang Eksodus dari Wamena Tiba di Makassar" :
(aud/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini