Pantauan detikcom, di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019), kesepakatan ini tercapai setelah diskusi alot antara Pemda dengan pihak KPU dan Bawaslu. Beberapa perwakilan Pemda mempersoalkan anggaran yang tidak rasional.
Menanggapi hal itu, pihak Kemendagri kemudian mengusulkan besaran anggaran bisa dibahas terlebih dulu oleh Pemda. Batas waktu yang diberikan yakni hingga 14 Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifuddin menegaskan Kemendagri akan turun ke lapangan kalau sampai batas waktu toleransi itu tidak diselesaikan. Namun, Dia mengaku optimis NPHD bisa diselesaiakan sampai batas yang sudah diberikan.
"Saya kira saya tidak ingin berandai-andai, artinya pasti tetap kita dorong, tentunya nanti tanggal 14 itu kan kami akan cek pengalaman kita di Pilkada-Pilkada sebelumnya Kalau memang limit waktu yang kita berikan itu sebagai batas toleransi kita sudah tidak terpenuhi, itu biasanya kami turun langsung," ucap Syarifuddin.
Selain itu, Syarifuddin juga mengatakan ada 3 cara yang bisa dilakukan Pemda untuk memenuhi anggaran yang ditargetkan KPU dan Bawaslu. Salah satunya, menurut Syarifuddin menggeser anggaran belanja tidak terduga.
"Melakukan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, melakukan penjadwalan ulang kegiatan, yang mungkin kegiatan yang tidak terlalu penting, pending dulu, anggarannya digunakan untuk Pilkada, menggunakan uang kas yang tersedia, yakni dana yang ada di kas yang belum jelas peruntukannya," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku tidak mempermasalahkan diundurnya penandatanganan NPHD. Dia berharap pada tanggal 14 Oktober 61 daerah bisa menandatangani NPHD.
"Ya gapapa (diundur), hari ini disepakati tanggal 14 itu berarti seminggu lagi, mudah-mudahan dalam 7 hari ini bisa selesai dibahas," ujar Arief.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini