Soal Perppu KPK, Azis Syamsuddin: Kami Serahkan ke Pemerintah

Soal Perppu KPK, Azis Syamsuddin: Kami Serahkan ke Pemerintah

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 18:09 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Azis pun menyerahkan pertimbangan hukumnya kepada pemerintah.

"Terhadap perppu itu kan kewenangan ada di Presiden. Tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD, kita menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).


Menurut Azis, saat ini tak ada kekosongan hukum ataupun kegentingan yang memaksa Presiden menerbitkan perppu. Azis mengatakan keharmonisan hubungan DPR dengan pemerintah tetap harus dijaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja pada saat nanti, dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR dan lembaga yudikatif tetap harus kita jaga harmonisasinya untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," ujar Azis.




Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei respons publik terkait UU KPK yang baru. Berdasarkan hasil survei LSI, 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK.

Survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019, yang jumlahnya 23.760 orang.


Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyebut 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.

"(Sebesar) 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab," sebutnya.
Halaman 2 dari 2
(azr/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads