"Terhadap perppu itu kan kewenangan ada di Presiden. Tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD, kita menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut Azis, saat ini tak ada kekosongan hukum ataupun kegentingan yang memaksa Presiden menerbitkan perppu. Azis mengatakan keharmonisan hubungan DPR dengan pemerintah tetap harus dijaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei respons publik terkait UU KPK yang baru. Berdasarkan hasil survei LSI, 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK.
Survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019, yang jumlahnya 23.760 orang.
Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyebut 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.
"(Sebesar) 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab," sebutnya.
Halaman 2 dari 2