"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Herman Wijaya dan terdakwa Ica Juni Trisya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Gusti Ayu Putu Hendrawati saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemesanan sabu itu melalui aplikasi WhatsApp dengan nilai transaksi sebesar Rp 650 ribu. Namun, karena Herman masih berutang kepada Djuwanik, uang yang ditransfer sebesar Rp 1,3 juta.
"Terdakwa Herman Wijaya dengan membonceng terdakwa Ica Juni Trisya menuju ke alamat tempelan di Jl Sesetan sebelum Indomaret di sebelah apotek ada gang, Plang Raya Garage bahan ada di bawah plang. Setelah sampai di tempat alamat tempelan sabu kemudian terdakwa Ica turun dari sepeda motor mencari tempelan sabu, sedangkan terdakwa Herman memutar haluan (sepeda motor)," terang Ayu.
Setelah berhasil menemukan tempelan sabu itu, kedua terdakwa kemudian kembali ke kos-kosan. Rupanya selama di perjalanan keduanya sudah dibuntuti tim dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
"Secara kooperatif terdakwa Ica mengambil sabu yang dibungkus dengan isolasi warna hitam dari saku celana pendek warna biru yang dipakai saat itu. Kemudian menyerahkan kepada petugas, setelah dibuka ternyata benar di dalamnya berisi sabu," terangnya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Djuwanik. Keduanya juga mengakui sabu tersebut akan digunakan bersama-sama.
Barang bukti yang disita dari kedua terdakwa adalah satu plastik klip berisi kristal bening seberat 0,56 gram bruto atau 0,35 gram neto. Jaksa meminta barang bukti sabu dan ponsel dirampas untuk negara.
Atas perbuatannya, kedua pasangan ini diyakini melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2










































