Adapun penyelenggara pemilu ad hoc itu ialah panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pramono mengatakan kenaikan honor itu menjadi aturan baru dalam Pilkada 2020.
"Normalnya sih kenaikan anggarannya tidak 2 atau 3 kali lipat, maksimal hanya 50 persen dari anggaran pilkada tahun 2015. Kenaikan paling banyak pada besaran honorarium penyelenggara ad hoc. Karena memang ada aturan baru yang memberi honor badan penyelenggara ad hoc," ujarnya di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menilai kenaikan honor bagi penyelenggara pemilu ad hoc ini merupakan usulan yang wajar. Karena, melihat di pilpres/pileg sebelumnya, honor penyelenggara pemilu lebih kecil dibanding honor pengawas pemilu.
"Karena kalau lihat di pilpres/pileg kemarin kan honor PPK, PPS, KPPS lebih kecil dari honor pengawas pemilu. Ini kan tidak masuk akal. Itulah yang kita perjuangkan sehingga ada konsekuensi kenaikan anggaran yang diusulkan teman-teman," ucapnya.
Tapi sayangnya belum semua wilayah menyetujui usulan tersebut. Sebab, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masih minim.
Karena itu, sampai saat ini masih ada wilayah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Ketersediaan APDB minim, sedangkan usulan dari KPU untuk Pilkada 2020 itu ada yang naik dibandingkan Pilkada 2015," katanya.
Saat ini KPU mencatat masih ada 61 dari 270 wilayah yang belum menandatangani NHPD. KPU akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Kemendagri untuk menindaklanjuti. KPU meminta 61 wilayah itu memberikan kepastian kapan akan dilakukan tanda tangan NPHD. (eva/fdu)











































