Tersangka Kerusuhan Wamena Jadi 13 Orang, 2 Lagi DPO

Tersangka Kerusuhan Wamena Jadi 13 Orang, 2 Lagi DPO

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 16:20 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra (Foto: Audrey/detikcom)
Jakarta - Jumlah tersangka kasus kerusuhan di Wamena bertambah menjadi 13 orang. Tiga orang diantaranya berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini yang diamankan sebagai status tersangka sudah meningkat, hari ini 13 orang ditetapkan tersangka. Namun, dari 13 ini, 10 (orang) ditahan, tiga orang DPO," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan provokasi, perusakan barang, pembakaran, dan penyerangan terhadap warga di Wamena. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 187 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mereka ini secara keseluruhan aktivitasnya itu mereka menghasut orang lain melakukan kejahatan diatur dalam Pasal 160 KUHP, mereka terlibat dalam aksi perusakan barang dan penyerangan orang, yaitu Pasal 170 KUHP," ujar Asep.

"Mereka juga terlibat pembakaran, ada di Pasal 187 KUHP. Ini yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap para tersangka," sambung Asep.



Dalam kasus ini, polisi menjadikan 34 batu yang digunakan untuk menyerang warga, satu unit motor yang sudah terbakar, 1 mobil yang rusak sebagai barang bukti. Polisi juga mengantongi rekaman video kerusuhan untuk dijadikan bukti petunjuk.

Untuk memastikan keamanan di Papua, jelas Asep, 6.000 personel Polri dikerahkan di semua wilayah yang rawan kerusuhan. Polisi memprediksi bakal ada lagi kejadian yang memicu kerusuhan di Bumi Cenderawasih.


"Sebanyak 6.000 personel di Papua untuk pengamanan. Kita masih menduga akan ada aksi-aksi yang kemungkinan diarahkan ke kerusuhan. Peristiwa atau sesuatu akibat kerusuhan di wilayah Papua sudah jelas dan nyata didalangi 3 kelompok, yaitu KNPB (Komite Nasional Papua Barat), KKB (kelompok kriminal bersenjata) dan ULMWP (United Liberation Movement for West Papua)," tutur Asep.
Halaman 2 dari 2
(aud/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads