Penyisiran terhadap ASN yang keluyuran pada jam kerja dilakukan Satpol PP bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM), Senin (7/10/2019). Ada dua tempat yang disambangi, yakni Medan Fair Plaza Jalan Gatot Subroto dan Pasar Petisah, Jalan Kota Baru.
Kasatpol PP Medan HM Sofyan mengatakan sidak dilakukan untuk penertiban sekaligus penegakan disiplin. Sidak juga dimaksudkan untuk pembinaan terhadap para ASN agar tidak berkeliaran saat jam kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sidak pertama kali dilakukan, sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. Bagi ASN yang kedapatan keluyuran, mereka kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Sofyan.
Dalam razia itu, tiga ASN ditemukan di Medan Fair Plaza, di lantai empat yang merupakan gerai penjualan handphone serta peralatan elektronik. Sementara saat penyisiran di Pasar Petisah, petugas menemukan 4 ASN yang tengah berseliweran di lantai satu, tempat penjualan pakaian.
Semua ASN ini kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mengulangi perbuatan, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Simak juga video "Kata Warga soal Indekos Kotak 2 x 1 yang Digerebek Satpol PP" :
(rul/fdn)