Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Bertambah Jadi 11 Orang

Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Bertambah Jadi 11 Orang

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 16:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penculikan relawan jokowi Ninoy Karundeng. Dari 11 tersangka, beberapa orang berperan sebagai penyebar video dan membuat konten berkaitan dengan ujaran kebencian.

"Berkaitan viralnya korban Ninoy, tentunya ada laporan ke Polda Metro Jaya... kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).


Argo menjelaskan, 11 tersangka itu berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, F, SU, ABK, IA, dan R. Polisi menyebut tersangka AA, ARS,, dan YY berperan menyebarkan video dan membuat konten berkaitan dengan ujaran kebencian di grup WA. Adapun tersangka RF dan Baros yang berperan mengkopi atau mencuri atau mengambil data laptop milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia juga mengintervensi korban dia juga menghapus semua data-data yang ada di HP," tutur Argo.

Sementara itu, tersangka berinisial S merupakan sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). S, kata polisi, berperan memerintahkan penyalinan data yang ada di laptop korban.

"Dia perannya dia ada di lokasi kejadian kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data dari pada data yang ada di laptop. Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Pak Munarman. Selanjutnya dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," jelas Argo.




Selanjutnya, tersangka TR, kata Argo, bertugas mengurus MPP kemudian memanggil tersangka F untuk memeriksa HP korban untuk kemudian dikopi.

"Yang bersangkutan sakit sehingga tidak kita lakukan penahanan," kata Argo.

"Tersangka SU ini adalah mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak kopian dari pada yang hasil curian di laptop milik korban," imbuh Argo.


Polisi juga menjabarkan peran tersangka ABK, yakni merekam video dan menyebarkan, kemudian melakukan pemukulan. ABK juga disebutkan mendukung perencanaan skenario pembunuhan.

"Menganiaya korban dan mendukung perencanaan skenario akan dibunuh di situ. Kemudian tersangka berikutnya IA ya. dia ini ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," kata Argo.

Saat ini polisi masih memeriksa dua orang lainnya. Argo mengatakan salah satu orang yang diperiksa berinisial BD.

"Itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.

Halaman 2 dari 2
(sam/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads