"Sampai hari ini tersangka bertambah menjadi 12 orang. Yang masih di bawah umur, didiversi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Dari 12 tersangka, jelas Asep, 10 orang adalah anak di bawah umur dan 2 lainnya berusia dewasa. Asep juga mengklasifikasi 3 tersangka berperan sebagai kreator WAG dan 9 lainnya berperam sebagai admin WAG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika 10 tersangka didiversi dikembalikan ke keluarganya karena di bawah umur, Asep tidak menjelaskan alasan kedua tersangka dewasa dipulangkan. "Mereka tetap tersangka tapi tidak ditahan," tandas Asep.
Sebelumnya, polisi menetapkan 7 tersangka terkait WAG siswa STM/SMK yang isi perbincangan di dalamnya dinilai sarat provokasi. Modus operandi para tersangka adalah membuat WAG dan membagikan link WAG ke media sosial dengan harapan dapat menghimpun massa untuk 'bergerak' ke gedung DPR/MPR dan ikut demonstrasi tolak RUU KPK.
Baca juga: Kreator Grup WA 'Anak STM' Jadi Tersangka |
Salah satu percakapan yang bersifat provokasi adalah admin meminta member grup WAG membawa bekal batu, senjata tajam, dan bom molotov saat ikut demonstrasi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini