"Kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Argo mengatakan para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, keduanya mengaku membeli sabu 1 gram dari AA atau Asta. Asta kemudian ditangkap polisi di Pancoran, Jakarta Selatan, pada pukul 23.30 WIB hari yang sama.
"kita dapat barbuk sabu 0,24 gram. Dia simpan di saku Levi's seharga Rp 400 ribu. Ternyata ini pesanan Rendi yang belum dikasihkan," ujarnya.
Tersangka AA merupakan kurir sabu. AA mendapatkan sabu dari bandar berinisial DW, yang saat ini masih diburu polisi atau DPO.
"Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini