"Kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Argo mengatakan para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.