"Untuk Daffa setelah kita tanya gunakan (sabu) itu untuk fun-fun, happy-happy katanya untuk nyoba saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Argo mengatakan Daffa kerap membeli dan mengonsumsi sabu saat tidak sibuk bekerja. Dia sudah menggunakan sabu selama 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Detail Kasus Narkoba Pedangdut Daffa |
Daffa kerap menggunakan sabu bersama rekannya, yakni tersangka Randy Marza Putra. Karena kedekatan kedua tersangka itu berlangsung lama, Daffa meminta dicarikan sabu ke tersangka Randy. Randy kemudian mencarikan ke tersangka lainnnya yang sudah diamankan polisi, yakni tersangka AA alias Asta.
Saat ini, para tersangka itu sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari sumber utama narkotika jaringan Daffa tersebut.
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pedangdut Daffa Diciduk Polisi Terkait Narkoba:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini