"Yang mulia sebelum membacakan tuntutan, kami menyampaikan tuntutan kami ini kami susun sampai 647 halaman terdiri dari 8 bab," kata jaksa KPK, Ronald di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
"Maka, kami minta izin untuk membacakan analisis yuridisnya, sementara untuk teori tidak kami bacakan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 13.23 WIB, jaksa KPK melanjutkan membacakan surat tuntutan Sofyan dimulai dengan membacakan data diri Sofyan. Kemudian, jaksa membacakan data saksi yang telah memberikan keterangan terkait perkara Sofyan.
Dalam dakwaan KPK, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.
Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN.
Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini