"Tersangka Firman adalah PNS Damkar dengan jabatan Kasi Cegah Damkar. Dia lulusan IPDN," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangannya, Senin (7/10/2019).
Bermula ketika tim melakukan penyelidikan terkait adanya informasi peredaran narkotika dari Tawau, Malaysia. Barang tersebut dikirim via jalur laut dari Tarakan lalu ke Samarinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikirim dari Samarinda melalui jalur darat yang dikendalikan oleh Asri dengan buyer," ujarnya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang tersangka bernama Firman dan Agus. Keduanya saat itu menaiki mobil bernopol KT-8464-BO yang sedang diparkir di Rumah Makan Pinrang 88 pada Sabtu (5/10).
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil, ditemukan di bak belakang mobil kotak kayu besar warna hitam dan 1 sak warna hijau, 1 sak karung warna putih berisi narkotika jenis sabu sebanyak 38 bungkus atau sekitar 38 kg dikemas dengan lakban warna hitam dan abu-abu," terang Arman.
Keterangan dua tersangka ini kemudian dikembangkan hingga timmenangkap tersangka Tanco di Bandara Sepinggan. Tanco ditangkap sesaat setelah keluar dari pesawat.
"Selanjutnya tim juga kembali melakukan penangkapan terhadap Ari sebagai pemesan barang dan Rudi yang berperan sebagai kurir," tuturnya.
Tonton juga video BNN Waspadai Modus Baru Penyelundupan Narkoba:
(mei/hed)











































