2 WNI Diganjar 15 Bulan Bui di AS
Rabu, 02 Nov 2005 11:07 WIB
Jakarta - Dua warga Indonesia dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dalam kasus pencucian uang dengan cara memalsukan kertas rokok. Dua WNI itu bernama Anand Nanawani (27) dan Jaipai Singh (29).Hakim Distrik AS Avern Cohn juga menjatuhi keduanya hukuman percobaan dua tahun setelah mereka menyelesaikan masa hukuman mereka di penjara. Deportasi keduanya juga disiapkan, demikian diungkapkan Dinas Imigrasi dan Bea Cukai AS seperti dilansir freep.com, Selasa (1/11/2005) waktu setempat.Penyidik Bea Cukai AS meyebutkan bahwa Nanawani dan Singh memproduksi kertas rokok Zig-Zag di Jakarta dan menjualnya di Detroit dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk aslinya.Mereka terbukti mencuci uang 1 juta dolar AS antara Maret 2000-Februari 2004, yang merupakan periode saat mereka mengimpor kertas rokok Zig-Zag palsu senilai 16 juta dolar.
(nrl/)











































