"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Selain itu, KPK memanggil pegawai PT Angkasa Pura II menjadi saksi untuk Darman. Saksi yang dipanggil itu adalah Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II Rusmalia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7). Setelah OTT itu, KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yaitu Andra Y Agussalam, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II dan Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Terbaru, KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti. (ibh/fdn)