"Kemudian diteruskan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi terkait dengan penentuan AKD-AKD. Berapa jumlah anggota setiap fraksi, berapa komisi yang akan ditentukan, kemudian setiap fraksi akan mendapatkan berapa pimpinan atau anggota yang akan masuk ke dalam setiap komisi," kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Puan memastikan posisi pimpinan AKD akan dibagi secara proporsional. Namun ia berharap proses penentuan pimpinan AKD dapat dilakukan secara musyawarah mufakat untuk setiap fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah fraksi-fraksi di luar lima besar partai pemenang pemilu akan mendapatkan kursi pimpinan AKD, Puan kembali menegaskan semua partai akan mendapatkan porsi masing-masing.
"Pimpinan itu kan terdiri dari ketua dan wakil ketua sesuai dengan proporsionalitas yang ada, sesuai dengan undang-undangnya, semuanya tentu saja akan mendapatkan porsinya masing-masing sesuai perolehan suaranya," jelas Puan.
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR terdiri atas para pimpinan komisi dan pimpinan badan. Pimpinan AKD meliputi 11 pimpinan komisi, yang terdiri atas satu ketua dan 3 wakil ketua, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Legislasi (Baleg), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
290 Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna, Ini Kata Puan:












































