Bupati OKI Minta Pemburu Harta Karun Sriwijaya Lapor ke Pemkab

Bupati OKI Minta Pemburu Harta Karun Sriwijaya Lapor ke Pemkab

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 10:47 WIB
Warga menemukan dayung saat berburu harta karun sisa Kerajaan Sriwijaya. (Foto: dok. Istimewa)
Palembang - Penemuan harta karun sisa dari Kerajaan Sriwijaya di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, membuat heboh warga. Bupati OKI Iskandar meminta warga dan para pemburu harta karun melaporkan seluruh temuan.

Tidak hanya melaporkan hasil temuan di wilayah Cengal, Bupati juga meminta warga tak melakukan penggalian massal. Sebab, benda-benda yang ditemukan itu memiliki nilai sejarah serta harus diteliti.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu benda bersejarah. Karena itu, kami meminta supaya dilaporkan, terutama kalau ada penemuan," terang Iskandar kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Masyarakat, kata Iskandar, dapat segera melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintah setempat. Dengan begitu, laporan tersebut dapat diteruskan ke pemerintah daerah atau Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) di Jambi.



Perlindungan benda cagar budaya, kata Iskandar, diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal itu, warga negara yang menemukan benda diduga cagar budaya ataupun bangunan cagar budaya dan sejenisnya bisa melaporkannya paling lama 30 hari sejak ditemukan.

"Pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya ini penting. Ya agar bisa diselamatkan dari kerusakan serta bisa dilestarikan untuk penelitian," ungkap Iskandar.

Menurut Iskandar, pencarian barang-barang diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya ini bukan pertama kali terjadi. Namun, sejak 2015, lokasi itu sudah populer di masyarakat.



"Kejadian ini sejak 2015, Pemkab sudah edukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah," jelasnya.

"Kita terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Tahun 2017 lalu Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi," papar Iskandar.

Sementara itu, Camat Cengal M Taufik mengungkap penemuan benda diduga cagar budaya berawal dari galian alat berat perusahaan di wilayah tersebut. Saat itu, alat berat tengah membuat kanal dan kini dijadikan lokasi perburuan harta karun.

"Kalau berbondong-bondong ke sana (mencari harta karun) tidak ada, hanya ada beberapa yang mencoba mencari peruntungan awalnya dari galian alat berat itu,"ungkapnya.



Taufik mengungkap pihaknya bersama pemerintah desa tengah memantau aktivitas warga yang melakukan pencarian. Jadi barang-barang yang ditemukan dapat terus terpantau.

"Kalau ada penemuan upayanya ya sekarang kita data ke mana barang-barang tersebut. Kita himbau warga untuk melapor," kata Taufik.
Halaman 2 dari 3
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads