"Iya (tuntutan), (mulai) sidang seperti biasa," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Menangis Minta Dibebaskan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Harapan) tuntutannya bebas atau setidaknya minimal dan surat tuntutan dibuat berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.
Dalam dakwaan KPK, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat. Dugaan pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN.
Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. (zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini