"Dipanggil untuk menjadi saksi bagi tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka yakni Mujib Mustofa dan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo dengan cara-cara yang diduga KPK terkait rasuah. Sedangkan, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib.
Saat itu disepakati Mujib Mustofa akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Selasa (24/9). (ibh/fdn)