"Kalau ada yang keberatan dengan renovasi rumah dinas gubernur, berarti pihak itu keberatan untuk menjaga cagar budaya. Sama saja," kata anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, Syarif, kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Anggaran RP 2,42 miliar itu diusulkan Pemprov DKI dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Syarif menilai nominal itu masuk akal untuk memperbaiki cagar budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, rumah dinas gubernur yang beralamat di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat itu sudah rusak berat. Bagian atapnya sudah tidak sempurna. Untuk memperbaikinya, diperlukan keahlian khusus karena ini adalah peninggalan bersejarah.
"Kondisinya sudah rusak berat. Bangunan cagar budaya tidak bisa sembarang direnovasi, perlu teknologi tersendiri untuk merenovasi. Perlu ada ahlinya supaya renovasi tidak mengubah aslinya," ujar Syarif.
Soal rehab rumah dinas gubernur DKI, anggota PSI William Aditya menilai anggaran Rp 2,42 miliar itu aneh. PSI mendorong pembahasan APBD dipercepat. Hal ini disebut untuk memastikan layak-tidaknya usulan anggaran rehabilitasi rumah Gubernur.
"Ini masih sebagian kecil dari mata anggaran yang dianggap aneh oleh publik. Jika pembahasan APBD tidak segera dibahas, anggaran yang aneh seperti ini bisa terus lolos," ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana saat dihubungi, Jumat (4/10).
Fraksi PDIP DPRD juga mempertanyakan urgensi usulan rehabilitasi rumah dinias itu. PDIP menilai saat ini rumah dinas tersebut masih sangat layak.
"Ya itu usulan dari Dinas Citata untuk melakukan renovasi rumah dinas, tapi ketika pembahasan kita akan pertanyakan urgensi dari usulan itu, untuk apa saja. Sebab kami melihat rumah dinas itu masih sangat layak, belum mendesak untuk renovasi," ujar anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (4/10).
Halaman 2 dari 2











































