Parman Mundur, Bagir Harus Rombak Majelis
Rabu, 02 Nov 2005 10:32 WIB
Jakarta - Mundurnya salah seorang anggota majelis hakim perkara kasasi Probosutedjo, Parman Soeparman, seharusnya juga diikuti dengan perombakan susunan majelis hakim tersebut. Pengunduran Parman dinilai suatu langkah yang tepat untuk mengembalikan legitimasi majelis hakim."Pengunduran diri itu suatu langkah yang baik. Langkah itu akan menohok Bagir Manan yang selalu bertahan tidak ingin non aktif maupun membubarkan majelisnya. Dengan itu Bagir Manan harus segera merombak majelisnya," kata Koordinator Indonesia Court Monitoring (ICM) Deni Indrayana saat dihubungi detikcom, Rabu (2/11/2005).Menurut Deni, perombakan majelis hakim sudah pernah dilakukan ketua MA Bagir Manan sebelumnya pada perkara PK Tommy Soeharto. Perombakan itu dilakukan dengan alasan legitimasi majelis hakim sudah mulai melemah."Kenapa langkah yang sama tidak dilakukan pada kasus Probo. Di sini timbul pertanyaan ada apa," tutur Deni.Deni menilai, walaupun sudah mundurnya, tidak berarti Parman dapat lepas tangan dari penyidikan terhadap kasus suap yang menimpa lembaga MA. "Harus ada investigasi lebih lanjut dari KPK dan KY atas dugaan kasus suap itu," ujarnya.
(ary/)











































