"Ya kita gugat PN Jaksel. Gugatan sudah masuk," kata Fahrul saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/10/2019).
Gugatan tersebut buntut dari melenggangnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI menggantikan dirinya dan Ervin Luthfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrul menilai hakim PN Jaksel yang menangani perkara itu telah melebihi kewenangan.
"Masalah pemilu itu diselesaikan di MK. Hakim PN Jaksel pasti mengerti Undang-undang Pemilu," katanya.
Fahrul menambahkan, gugatan hakim PN Jaksel ke Bawas MA sudah masuk per tanggal 25 September 2019 lalu. Saat ini, Fahrul tinggal menunggu jadwal sidang.
"Kita tinggal nunggu sidang aja," ujar Fahrul. (ern/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini