Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai Presiden Joko Widodo (
Jokowi) tengah gundah untuk menerbitkan perppu UU KPK. Kegundahan itu, menurut PSHK, lantaran adanya penolakan dari parpol pendukungnya hingga menteri di kabinetnya terkait penerbitan perppu tersebut.
"Setelah dinamika setelah ada beberapa komentar dari petinggi partai politik, maupun dari lingkungan menteri di kabinet sendiri, yang menyatakan menolak, ada kegundahan sepertinya, ada ketidakpercayaan diri dari presiden apalagi setelah ada ancaman sangat tidak beralasan bahwa ketika perppu diterbitkan nanti dibilang inkonstitusional apalagi berakhir kepada anggapan bisa dimakzulkan. Nah ini yang harus diluruskan kepada publik," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajri pun meluruskan soal kekhawatiran adanya pemakzulan jika Jokowi menerbitkan perppu. Dia mengungkapkan, pandangan tersebut salah kaprah. Fajri menjelaskan penerbitan perppu UU KPK tak akan berdampak pada pemakzulan presiden.
"Kami menyayangkan komentar-komentar seperti itu karena justru itu akan membelokkan persepsi dan pemahaman publik terkait apa itu pemakzulan. Penerbitan perppu itu kan sama sekali tidak berdampak pada pemakzulan, karena pemakzulan terhadap presiden itu dilihat dari adanya tindak pidana yang dilakukan presiden," tuturnya.
Menurut Fajri, penerbitan perppu justru merupakan langkah koreksi dari presiden terhadap 'kesalahan' yang dibuat oleh DPR dalam melahirkan UU. Apalagi, kata dia, jika proses penerbitan UU KPK cacat formil dan justru malah berakibat pada pelemahan KPK.
"Sekarang ketika presiden mengeluarkan kebijakan apakah bisa kemudian dia dinyatakan melanggar uu atau melakukan tindak pidana? Saya pikir jauh dari itu," ujar Fajri.
Sementara, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan adanya penolakan dari kalangan internal pemerintah. Menurut Kurnia, seharusnya setiap unsur pemerintahan mendukung segala kebijakan Jokowi sebagai pemimpin negara.
"Harus dipahami presiden bukan hanya kepala pemerintah tapi juga sebagai kepala negara, dia yang memimpin kabinet pemerintah harusnya setiapnya bagian pemerintah itu mendukung setiap langkah presiden tanpa harus mendahulu sikap dan padangan presiden dan juga kegaduhan di kabinet," kata Kurnia.
Kurnia mencatat penolakan itu berasal dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung HM Prasetyo hingga sejumlah menteri kabinet Jokowi. Menurut Kurnia, Jokowi seharusnya berhak memberikan teguran kepada pihak internal yang menolak penerbitan Perppu.
"Harusnya presiden bisa tegur yang bersangkutan agar ke depan, pemerintahan punya visi yang sama terkaitdengan produk regulasi dan nggak usah mengomentari yang bukan tugasnya," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini