"Saya berharap presiden dalam waktu ini harusnya mengundang pimpinan DPR dalam rapat konsultasi membicarakan ini. Banyak cara di luar Judicial Review, ada legislatif review, ada Perppu, silakan undang semua. Jangan hanya kepada parpol koalisi tapi juga dengarkan partai oposisi," kata Supratman, di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Legislative review nantinya akan membuat UU KPK hasil revisi berlaku dan perubahannya akan dibahas kembali di DPR periode selanjutnya. Supratman menilai legislative review dapat dilakukan secara cepat apabila alat kelengkapan dewan sudah terbentuk dan dimasukkan ke dalam Prolegnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan soal tata krama dalam hubungan ketatanegaraan ini harus dijaga. Artinya presiden dan relasinya dengan DPR itu kan bisa kalau kemudian terjadi ketegangan banyak proses yang bisa jadi masalah. Bukan soal pemakzulan, kalau pemakzulan itu terlalu jauh menurut saya, tapi dalam beberapa hal pemerintah itu juga berkeinginan untuk membuat undang-undang merupakan usul pemerintah," kata Supratman.
"Belum nanti soal pemindahan Ibu Kota perlu mendapatkan APBN. APBN sih sudah kita ketok tapi dalam perubahan yang akan datang, kalau kemudian gara-gara ini itu menimbulkan ketegangan antara parlemen dan presiden maka agenda pembangunan itu bisa terhambat sedemikian besar," sambungnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengatakan pemerintah akan membuka peluang terkait usulan legislative review. Pemerintah akan melakukan pembahasan dengan DPR terkait opsi tersebut.
"Juga mengajak dengan komunikasi dengan DPR yang baru itu mengambil langkah legislative review. Karena legislative review juga sebetulnya bukanlah suatu proses yang sulit, dan juga lama tapi itu juga bisa ditempuh dengan waktu yang tidak terlalu lama dan juga tidak sulit," ujar Ifdhal secara terpisah.
"Asal ada kesepakatan politik atau konsensus terlebih dahulu antara presiden dengan DPR sehingga melakukan review bisa dilakukan. Saya kira itu option yang terbuka dan sampai saat ini presiden masih mengkalkulasi secara politik," ujarnya.
Saat ini, Ifdhal menegaskan Jokowi masih mempertimbangkan semua opsi yang ada apakah menerbitkan Perppu KPK atau lainnya. Namun, dia menegaskan kewenangan penerbitan Perppu tersebut baru dapat lakukan bila undang-undang itu berlaku.
Halaman 2 dari 2