"Buat kami Gerindra, kalau Presiden mengeluarkan Perppu terkait dengan Dewan Pengawas bahwa tidak boleh diangkat oleh presiden, tapi harus melalui fit and proper test di DPR. Gerindra dukung perppu," kata Supratman di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang memberikan kewenangan ke dewan pengawas. Bisa bahaya, bisa melibas lawan politiknya. Belum tentu Pak Jokowi. Pak Jokowi kita yakin tidak lakukan, tapi pemerintahan akan datang kan berbahaya," ujarnya.
Karena itu, dia mengusulkan anggota dewan pengawas dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan. Supratman menawarkan opsi, yakni 2 anggota yang ditunjuk DPR, 2 orang anggota dari pihak pemerintah, dan 1 dari kalangan internal KPK.
"Artinya, kita betul-betul ingin mengawasi secara objektif, presiden bisa mengawasi lewat penunjukan dewan pengawas, parlemen punya orang dan secara internal pimpinan KPK sebagai orang dalam ex officio. Jadi sangat bagus," katanya.
Menurut Supratman, Gerindra setuju substansi pembentukan dewan pengawas karena KPK masih harus diawasi. Namun dia menyebut kewenangan dewan pengawas dalam UU KPK yang baru sangat kuat misalnya terkait izin penyadapan, sehingga mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas harus dikawal.
"Kekuatan besar komisioner diambil alih oleh dewan pengawas. Kalau mau mengeluarkan itu (Perppu), kami dukung. Maka terjadilah kemarin itu bahwa presiden, pemerintah menyarankan agar tidak langsung ditunjuk, tapi nanti periode yang akan datang lewat konsultasi. Tapi menurut kami, kalau konsultasi kan waktunya 14 hari, kalau tidak setuju presiden bisa terus jalan, itu kami anggap berbahaya buat demokrasi dan penegakan hukum kita," ujarnya.
Halaman 2 dari 2