"Tadi saya mendengar ada usul menarik misalnya perppu penangguhan dulu. Ini kan tidak merugikan KPK juga, tidak merugikan presiden, tidak merugikan DPR," ujar Wasekjen Demokrat Didi Irawadi dalam diskuai Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?", di The Consulate and Launge, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Penangguhan itu, menurut Didi, harus dilakukan untuk membahas pasal-pasal yang menjadi sorotan di Revisi UU KPK. Misal, Didi menyebut pasal tentang Dewan Pengawas, yang juga menjadi sorotan partainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal ini dewan pengawas diangkat dari unsur presiden dari unsur pemerintah ini jelas akan bisa bias dan bisa kebabalasan timbul abuse of power. Oleh karena itu, ini salah stau pasal yang harus segera diperbaiki," lanjut Didi.
Oleh karena itu, Didi mengatakan pasal yang menjadi sorotan itu dapat dibahas kembali oleh Jokowi. Dengan membuka jejak pendapat oleh seluruh elemen, termasuk KPK.
"Oleh karenanya ada jalan tadi, perppu untuk menunda berikan 1/2 tahun dan tidak ada yang dirugikan termasuk KPK. Perbaikan itu yang pertama harus diajak adalah KPK. Lalu civil society dari kampus-kampus lalu ahli yang punya integritas. Lalu dari orang yang punya nurani," katanya.
Lebih lanjut, Demokrat menyerahkan keputusan Perppu KPK kepada Jokowi. Setidaknya, Didi mengharapkan Jokowi untuk mengambil langkah yang tidak melemahkan KPK.
"Paling nggak di sini sikap saya pribadi dan saya yakin sikap terbaik juga partai kami akan dukung kalau perppu tujuannya baik semuanya, tidak melemahkan KPK dan penegakan hukum yang kuat untuk korupsi kita dukung," tuturnya.
Sebelumnya, Perppu penagguhan itu diusulkan dalam diskusi yang sama oleh Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono. Dia mengatakan penangguhan bisa dilakukan selama satu tahun, untuk Jokowi kembali membahas revisi UU KPK.
Simak juga video PAN: Meski Presiden Belum Tanda Tangani, UU KPK Akan Berlaku:
(eva/aan)