Didukung Pemda, Pertamina Tertibkan Pengeloaan Aset di Barito Timur

Didukung Pemda, Pertamina Tertibkan Pengeloaan Aset di Barito Timur

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2019 13:21 WIB
Foto: Dok. Pertamina
Jakarta - PT Pertamina (Persero) memastikan penertiban pengelolaan aset jalan dan landing site di Kabupaten Barito Timur sepanjang kurang lebih 60 km. Jalan tersebut akan dioptimalkan untuk mendukung bisnis perusahaan. Penertiban ini mendapat dukungan penuh pemerintah derah setempat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barito Timur.

VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, sejak Agustus 2019 perseroan telah menugaskan Patra Jasa, anak perusahaan Pertamina, untuk penertiban dan pengelolaan aset jalan dan landing site milik Pertamina yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan pihak lain tanpa persetujuan perusahaan.

"Saat ini kami telah mengambil alih pengelolaan aset tersebut dan sedang melakukan maintenance jalan agar kondisinya lebih baik, dapat dimanfaatkan masyarakat serta memberikan manfaat bagi perusahaan dan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fajriyah, hingga 15 Oktober 2019, aset jalan tersebut masih dalam proses maintenance meliputi perbaikan drainase dan badan jalan. Selama proses perawatan ini, Pertamina melakukan pengaturan jadwal dalam penggunaan jalan.


Pada pagi hingga sore hari, saat proses pengerjaan jalan, kendaraan truk yang bermuatan batu bara dan komoditi seperti sawit dan kayu tidak diperkenankan melewati jalan tersebut. Akses jalan untuk truk tersebut baru kembali dibuka pada pukul 18.00 hingga 06.00 waktu setempat.

"Jadwal tersebut hanya berlaku bagi truk, sementara bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan melintas di jalan tersebut setiap saat, dari pagi hingga malam," terangnya.

Adapun untuk pemanfaatan selanjutnya, menurut Fajriyah, Pertamina sedang melakukan pendataan dengan meminta setiap perusahaan penambang batu bara dan komoditi lainnya untuk mengisi formulir. Batas waktu penyerahan formulir hingga 5 Oktober 2019.

"Upaya penertiban atas penggunaan aset tersebut dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta telah mendapat dukungan bupati dan Forkopimda Kabupaten Barito Timur," ungkapnya.

Berdasarkan dokumen resmi Pertamina, pengadaan Aset Jalan dan Landing Site tersebut telah dilakukan sejak 1967-1972 untuk mendukung kegiatan eksplorasi minyak perusahaan.


Selanjutnya, dalam rangka pendayagunaan aset, pada tahun 1978-1983 perusahaan melakukan kerja sama pengelolaan dengan PT Yayang Indonesia & PT AYA Timber. Pada 1990-2004 kerja sama berlanjut dengan Barito Pasific Timber. Kerja sama berikutnya terjalin dengan PT Megastar Indonesia pada periode 2012-2017.

"Pada periode ini, Pertamina melakukan proses sertifikasi lahan, di mana pada tahun 2015 telah terbit 12 sertifikat dan tahun 2017 terbit 5 sertifikat," tuturnya

Selanjutnya, pada periode 2018-2019, pengelolaan aset dilakukan bersama dengan Badan Usaha Milik Desa setempat, namun pengelolaannya masih terkendala karena adanya pungutan illegal dari pihak lain.

"Setelah dilakukan penertiban pengelolaan aset oleh Patra Jasa, kami berharap tidak ada lagi pungutan illegal tanpa persetujuan Pertamina," tandasnya.




Tonton juga video Kelompok Masyarakat Dayak Maanyan Demo di Depan Kantor Pertamina!:

[Gambas:Video 20detik]

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads