"Belum terbukti sebagai pengedar," kata Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang kepada detikcom, Sabtu (5/10/2019).
Untuk diketahui, polisi menyita ganja seberat 89,83 gram dari Rifat Umar. Ganja sebanyak itu, disebut Iqbal bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk dipakai oleh dirinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifat ditangkap di kosnya di Jalan Melati V Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Selain menangkap Rifat, polisi juga menangkap temannya bernama Rizki.
"Pada saat dilakukan penangkapan, Rifat Umar sedang mengantar Rizki ini ke parkiran mobil," jelasnya.
Selanjutnya polisi menggeledah rumah kos Rifat. Pada saat itulah ditemukan ganja dan peralatan untuk menggunakan ganja di kamar kosnya.
Polisi juga menggeledah mobil Rizki. Dari tersangka Rizki, ditemukan barang bukti 83,7 gram. Rifat Umar mengaku mendapatkan barang itu dari Rizki.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini