Jaksa Kasus Probo Pertimbangkan Akan Tuntut Balik
Rabu, 02 Nov 2005 02:10 WIB
Jakarta - Perseteruan antara koordinator jaksa penuntut umum (JPU) kasus Probosutedjo, I Ketut Murtika dengan pengusaha Probosutedjo semakin seru. I Ketut Murtika sedang mempertimbangkan akan menuntut balik adik tiri mantan Presiden Soeharto tersebut."Jika terbukti dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, saya bisa menuntut atas pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan," kata I Ketut Murtika di Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta, Selasa (1/11/2005).Murtika menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang suap dari Probosutedjo. "Demi Tuhan saya tidak memperjualbelikan perkara. Kalau saya mau main pada saat penyelidikan saja," ujarnya.Jika terjadi perbedaan pernyataan Probo dengan hasil penyelidikan, Murtika menyarankan seharusnya Probo perlu menuntut pengacaranya yang telah menyatakan uang telah diberikan kepada hakim dan jaksa. "Buktinyua kan tidak, jadi menuduh orang harus dengan bukti," ujarnya ketus.Murtika menegaskan dirinya siap untuk dikonfrontasi dengan Probo. "Andaikata tidak bisa menunjukkan buktinya, beliau telah memfitnah saya," tegasnya.Berdasarkan hasil konfrontir antara dua pengacara probo, Sonny J Lumantow dan Richard Marbun, Senin (31/10/2005) kemarin, Murtika menjelaskan kedua pengacara itu menyatakan tidak pernah meminta uang kepada Probo untuk diberikan kepada jaksa tau pun hakim.
(ary/)











































