IKAHI: Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur
Selasa, 01 Nov 2005 23:17 WIB
Jakarta -
Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah ruangan di Gedung Mahkamah Agung (MA) mendapatkan kritikan tajam. Tindakan KPK dinilai tidak sesuai dengan beberapa prosedur dalam KUHAP."Dalam melakukan penggeledahan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terutama penggeledahan itu seharusnya mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, kalau di sini PN Jakarta Pusat," kata Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Abdul Kadir Mappong di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/11/2005).Menurut Mappong, penggeledahan tidak diatur secara khusus dalam UU No 30/2002 tentang KPK, oleh karenanya harus mengacu pada KUHAP. Dan dalam pasal 33 ayat 1 KUHAP dijelaskan untuk melakukan penggeledahan harus ada izin dari ketua PN setempat."Yang tidak perlu mendapatkan izin dari PN adalah penyitaan. Dan dalam waktu dua hari setelah pengeledahan harus memberitahukan kepada pihak yang digeledah," ujar Mappong.Namun, IKAHI tetap mendukung upaya yang telah dilakukan KPK untuk menuntaskan kasus suap di tubuh MA. "Pada intinya kami mendukung karena kita memilki kepentingan supaya lembaga atau institusi ini bersih. Tapi dalam melakukannya harus mengindahkan peraturan yang berlaku," tegas Mappong.Pada Kamis (27/10/2005) lalu KPK menggeledah beberapa ruangan di Gedung MA, termasuk ruangan 3 majelis hakim yang menangani perkara kasasi Probosutedjo. Dan hari ini, KPK kembali melakukan penggeledahan terhadap dua ruangan MA, yakni ruang Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pidana serta ruang Kepala Biro Kepegawaian MA.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































