Model Leslie Bantah Miliki Ekstasi

Model Leslie Bantah Miliki Ekstasi

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2005 21:42 WIB
Denpasar - Persidangan top model pakaian dalam asal Australia Michelle Leisle memasuki babak pemeriksaan saksi. Dalam sidang itu terungkap bahwa terdakwa tidak pernah mengakui bahwa dua butir ektasi di dalam tasnya adalah miliknya. Persidangan model cantik ini menghadirkan empat orang saksi, yaitu dua orang polisi Hasan Basri dan Bogiek Sugiyarto dan dua orang satpam Garuda Wisnu Kencana (GWK) I Wayan Rudia dan I Nyoman Gura Aryanto. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Sudia di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar (1/11/2005). Saksi-saksi pada keteranganya di persidangan mengatakan bahwa saat digeledah di depan pintu masuk GWK, Kuta, Bali, 20 Agustus 2005, pukul 00.30 wita, Leslie tidak mengakui bahwa dua butir ekstasi yang ditemukan polisi di dalam tas tangannya adalah miliknya. Saat itu, Leslie hendak menghadiri acara pesta DJ yang dicurigai polisi bahwa di acara itu akan ada pesta narkotika. Dua bitur ekstasi berwarna merah muda merk AP itu ditemukan oleh Bogiek dan Basri ketika menggeledah Leisle. "Dalam tas terdakwa saya menemukan bungkusan tisue kecil di dalamnya ada dua butir pil. Karena saya tidak bisa berbahasa Inggris saya serahkan kepada Bogiek," kata Basri. "Dia menyerahkan tas itu secara sukarela, setelah kita periksa ada perubahan mimik. Saya buka tasnya, saya temukan dua butir pil. What this is? tanya saya. Terdakwa binggung, wajahnya pucat dan tengok sana-sini entah mencari siapa saya tidak tahu. Tapi tidak ada jawaban dari terdakwa," kata Bogiek. Dalam persidangan itu, Bogiek dan Basri mengaku tidak pernah menggeledah Mia, orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi karena diduga sebagai pemilik ekstasi tersebut. "Saya tidak pernah dengan namanya Mia," kata Basri. Leslie didakwa pasal primer, yaitu pasal 59 ayat 1 huruf e UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan dakwaan subsider pasal 60 ayat 5 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads