Dibantarkan, Kivlan Segera Dioperasi Angkat Sisa Granat Nanas di Kakinya

Dibantarkan, Kivlan Segera Dioperasi Angkat Sisa Granat Nanas di Kakinya

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2019 00:22 WIB
Kivlan Zen resmi dibantarkan penahanannya oleh jaksa untuk berobat. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan senpi ilegal, Kivlan Zen, seharusnya menjalani operasi pembedahan pada kaki kirinya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Namun tampaknya rencana itu dimundurkan, sehingga Kivlan akan lebih lama berada di rumah sakit.

"Operasi yang sedianya dilakukan di ruang bedah RSPAD oleh dr Robert, dokter purnawirawan Kopassus pada hari Sabtu, tanggal 5 Oktober 2019, ditunda ke hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2019," ucap pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, dalam keterangannya, Jumat (4/10/2019).

Tonin menyebutkan operasi pada Kivlan itu berkaitan dengan gangguan di kaki kirinya. Rupanya di kaki kiri Kivlan, seperti disebutkan Tonin, masih tersisa granat nanas yang melukai Kivlan pada tahun 1977 saat masih aktif menjadi tentara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebenarnya sebagian besar bekas granat itu sudah dikeluarkan pada tahun itu. Namun, menurut Tonin, masih ada sisa-sisa pecahan granat nanas di kaki Kivlan yang menyebabkan gangguan.

"Sehingga ada bagian-bagian tubuhnya pada yang sudah kosong dagingnya dengan ditutup oleh kulit saja karena daging tubuh tersebut telah terbakar atau mati," kata Tonin.



Sebelumnya, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 3 Oktober 2019, Kivlan diputuskan akan menjalani pembantaran di RSPAD atas kondisi kesehatannya itu. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan proses pembantaran itu akan dilakukan sampai Kivlan benar-benar sembuh.

"Apabila terdakwa Kivlan Zen sudah dinyatakan sembuh dan sehat, penuntut umum segera mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rutan Polda Metro Jaya," ujar Nirwan pada Jumat (4/10).



Atas kondisi tersebut, proses persidangan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertunda. Kivlan merupakan terdakwa kasus kepemilikan senjata api secara ilegal.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads