Ternyata Pencucian Uang Eks Bupati Sunjaya 2 Kali Lipat Kekayaannya

Ternyata Pencucian Uang Eks Bupati Sunjaya 2 Kali Lipat Kekayaannya

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 04 Okt 2019 22:55 WIB
Sunjaya Purwadisastra ketika menjalani persidangan. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta - Sunjaya Purwadisastra agaknya akan lebih lama berada di dalam penjara. Belum tuntas menjalani hukuman karena suap, mantan Bupati Cirebon itu kini dijerat KPK lagi gara-gara melakukan pencucian uang.

"KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih, dan menerapkan praktik-praktik antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers penetapan tersangka Sunjaya atas kasus barunya itu, Jumat (4/10/2019).

Dalam kasus baru ini, KPK menemukan aliran uang total Rp 51 miliar yang ternyata gratifikasi ke kantong Sunjaya selama menjadi bupati periode 2014-2019. Sumber gratifikasi itu berasal dari banyak hal, setidaknya disebutkan KPK terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha hingga berbagai perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menariknya, harta kekayaan yang dimiliki Sunjaya ternyata jauh dari jumlah pencucian uang yang dilakukan Sunjaya. Ditilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunjaya tercatat terakhir menyetorkannya pada 2017, yang jumlahnya Rp 23.243.140.546.

Sebagian besar harta Sunjaya berupa tanah dan bangunan, yang nilainya Rp 15.994.759.350. Angka itu merupakan kumpulan dari 57 tanah dan bangunan milik Sunjaya yang tersebar di Cirebon, Jakarta, Bogor, dan Bekasi.

Selain itu, Sunjaya memiliki 9 mobil berbagai merek yang total nilainya Rp 1.775.000.000. Mobil termahal yang dimilikinya adalah BMW 3201 A/T tahun 2015 seharga Rp 700 juta. Lalu harta lainnya berupa uang kas Rp 4 miliar lebih dan harta lainnya.


Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru pada Sunjaya terkait pencucian uang. Sunjaya pun disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Total penerimaan tersangka SUN (Sunjaya) dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar," ucap Syarif.
Uang itu digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah dan membeli mobil. "Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Sunjaya divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta setelah melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
Halaman 2 dari 2
(dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads