"KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih, dan menerapkan praktik-praktik antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers penetapan tersangka Sunjaya atas kasus barunya itu, Jumat (4/10/2019).
Dalam kasus baru ini, KPK menemukan aliran uang total Rp 51 miliar yang ternyata gratifikasi ke kantong Sunjaya selama menjadi bupati periode 2014-2019. Sumber gratifikasi itu berasal dari banyak hal, setidaknya disebutkan KPK terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha hingga berbagai perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar harta Sunjaya berupa tanah dan bangunan, yang nilainya Rp 15.994.759.350. Angka itu merupakan kumpulan dari 57 tanah dan bangunan milik Sunjaya yang tersebar di Cirebon, Jakarta, Bogor, dan Bekasi.
Selain itu, Sunjaya memiliki 9 mobil berbagai merek yang total nilainya Rp 1.775.000.000. Mobil termahal yang dimilikinya adalah BMW 3201 A/T tahun 2015 seharga Rp 700 juta. Lalu harta lainnya berupa uang kas Rp 4 miliar lebih dan harta lainnya.
"Total penerimaan tersangka SUN (Sunjaya) dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar," ucap Syarif.
Uang itu digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah dan membeli mobil. "Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sunjaya divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta setelah melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini