"Jadi saya cuma minta supaya mereka itu lihatlah yang lain (TGUPP yang baik), produktif kan, harusnya ikuti, jangan justru merusak suasana kinerja ASN," ujar Nurdin di kediamannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis (3/10).
Nurdin menegaskan TGUPP adalah tim ad hoc dan bukan lembaga permanen pemerintah. Untuk itu, fungsinya tidak boleh melebihi ASN.
"Kalau ditanya, minta pandangan, kasih pandangan, jangan justru datang minta ini, minta ini, 'mana ininya mana ininya'. Bukan itu tugas TGUPP. TGUPP itu merancang," katanya.
Nurdin mencontohkan tugas TGUPP menjelang penyusunan APBD Pemprov Sulsel. TGUPP dapat mengerjakan program yang menjadi program prioritas pemerintah, seperti pembenahan kawasan wisata.
"Saya kira itu yang paling penting, bukan justru datangi dinas-dinas, itu sampai ngamuk orang. Itu saya tegaskan, itu nggak boleh lagi dilakukan," papar Nurdin.
Ternyata persoalan TGUPP ini pernah jadi perhatian DPRD Sulsel. DPRD Sulsel periode 2014-2019, yang menggulirkan hak angket ke Gubernur Sulsel, pernah merekomendasikan pembubaran TGUPP.
"Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel," demikian poin 5 Pansus Angket DPRD Sulsel yang dibacakan dalam paripurna, Jumat, 23 Agustus 2019. (fdn/fdn)