"KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Syarif menyebut total uang yang diterima Sunjaya adalah Rp 51 miliar. Uang itu merupakan gratifikasi dari banyak sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Rp 41,1 miliar adalah sebagai berikut:
- Terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar;
- Terkait mutasi jabatan di lingkungan pemkab dari ASN sekitar Rp3,09 miliar;
- Setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar; dan
- Terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp 500 juta.
Selain itu, Syarif menyebut ada penerimaan lain sekitar Rp 6,04 miliar dan Rp 4 miliar. Untuk Rp 6,04 miliar disebut terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, sedangkan Rp 4 miliar terkait perizinan properti.
"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini sekitar Rp 51 miliar," ucapnya.
Uang itu digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah dan membeli mobil. "Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sunjaya divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini