"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Bupati Cirebon dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Sunjaya pun disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Syarif menyebut total uang yang diterima Sunjaya sebagai gratifikasi yaitu Rp 51 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil. "Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
Simak juga video "Lima Menit Usai Dilantik, Bupati Cirebon Sunjaya Diberhentikan":
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini