"KPK berencana mengumumkan penyidikan baru kasus pencucian uang kepala daerah yang berkembang dari OTT tahun 2018 lalu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Dalam penyidikan baru itu tentunya ada yang dijerat sebagai tersangka. Namun Febri enggan menyebutkan siapa.
"Saat itu barang bukti uang saat OTT yang diamankan KPK hanya Rp 116 juta, namun dalam perkembangannya ditemukan penerimaan dan aliran dana lain bernilai puluhan miliar rupiah," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
Namun saat terjaring OTT pada Oktober tahun 2018, KPK menyebutkan barang bukti yang didapat sebesar total Rp 385.965.000. Saat itu KPK merinci barang bukti itu, salah satunya menyebutkan uang sebesar Rp 116 juta, seperti pranala di bawah ini:
Simak juga video "Kritik KPK, Nawawi: Dari 313 Kasus Hanya 15 Diterapkan TPPU":
(dhn/fjp)