Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, putusan banding disidangkan pada Senin, 30 September 2019. Putusan dengan nomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT itu mengabulkan banding Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat II.
Berikut ini putusan dari PT TUN:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta telah menerima salinan putusan banding. Mereka menunggu langkah dari PT BPH untuk kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, tunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).
Menurut Yayan, pembangunan Stadion Jakarta International Stadium (JIS) itu tidak terganggu meski sedang ada proses hukum. Termasuk jika PT BPH mengajukan permohonan banding.
"Ya mereka kasasi pun pembangunan tetap lah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," ucap Yayan.
Sementara itu, kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta Denny Indrayana mengatakan putusan ini membuktikan pembangunan JIS legal secara hukum.
"Putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan," kata Denny saat dihubungi terpisah.
Diketahui sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.
Namun putusan itu kini sudah dibatalkan oleh hakim tingkat banding. Kini tinggal menunggu langkah penggugat akankah maju kasasi atau menerima putusan tersebut.
Halaman 2 dari 2