Plt Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, menyatakan pihaknya tidak bisa berkomentar soal kasus hukum Veronica Koman. Namun, jika tak bersalah, Veronica seharusnya menjalani proses hukumnya.
"Apabila yang bersangkutan meyakini dirinya tidak bersalah, sudah sepatutnya, sebagai seseorang WNI yang berlatar belakang hukum, dirinya menggunakan jalur hukum dengan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian," kata Faizasyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Veronica Koman saat ini diketahui berada di Australia. Padahal, dia sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
Hanya saja, Veronica justru tampil di dua media Australia yaitu ABC dan SBS News. Di media tersebut, Veronica Koman bicara soal ancaman yang diterimanya, pelanggaran HAM yang menurutnya terjadi di Papua, hingga desakan agar Pemerintah Australia meminta Pemerintah RI untuk membuka akses ke Papua untuk para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB.
Faizasyah mengatakan Veronica sepatutnya memenuhi panggilan polisi, bukannya tampil di media asing. Sikap itu dianggap tak pantas.
"Menggunakan media sebagai upaya membangun opini publik atas permasalahan hukum yang dihadapinya bukanlah sikap yang pantas," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengakui, hingga kini Veronica memang belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kendati demikian, Luki menegaskan proses hukum Veronica terus berjalan.
"Masih belum, masih belum (memenuhi panggilan), dan kita tetap bahwa proses tetap berjalan," kata Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/10/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini